Kamis, 17 Februari 2011

Jangan Tanda tangan Sebelum Paham (1)

Foto: Getty Images

Sebelum menerima sebuah pekerjaan, para calon pegawai wajib mengerti dan memahami isi surat kontrak kerja. Tak ingin dirugikan di kemudian hari, kan?

Setelah setahun bekerja, ternyata Anisa belum bisa mendapatkan hak cutinya dari tempat ia bekerja. Selain itu, reimburse -an uang obat yang diberikannya minggu lalu, ditolak perusahaan. Alasannya, perusahaan hanya mengganti uang obat jika karyawan dirawat di rumah sakit.

Anisa kecewa dengan perusahaannya dan ia pun melayangkan protes dengan merujuk kembali pada surat kontrak kerja yang ditandatanganinya dan perusahaan. Setelah ditelaah bersama, ternyata Anisa tidak cermat menganalisis perjanjian kontrak tersebut.

Bukan hanya Anisa yang mengalami ini dan biasanya, mayoritas dari mereka terpaksa mengalah dengan sistem yang ditetapkan perusahaannya. Karena jika melawan, taruhannya adalah pekerjaan.

Untuk menghindari kejadian semacam ini, ada baiknya Anda memelajari surat kontrak kerja dengan seksama. Karena salah sedikit saja, bisa jadi Anda yang dirugikan. Kepada NOVA, Ardiningtiyas Pitaloka, membagi pengetahuannya.

Menurut Tiyas, hal pertama yang harus diperhatikan calon karyawan adalah mengapa ia memilih perusahaan tersebut sebagai tempatnya bekerja. Apakah karena jenjang karirnya yang bagus, gajinya yang besar, dekat dari rumah, atau hal lainnya? Ini untuk memastikan ekspektasi apa yang diharapkan calon karyawan dari perusahaan tersebut.

Sesuaikan Ekspektasi

Jika calon karyawan sudah melewati serangkaian tes rekrutmen dan wawancara, ada baiknya mencocokkan ekspektasinya kepada pihak perusahaan (user  atau PSDM). Di sinilah nantinya calon pegawai mengetahui, apakah yang diinginkannya itu akan terpenuhi atau tidak dari perusahaan itu secara verbal. Jika memang tidak sesuai, calon karyawan boleh mengundurkan diri saat itu juga.

Jangan Cepat Puas

Setelah semua proses itu berjalan, pihak perusahaan akan menyerahkan dokumen kontrak kerja untuk Anda dan perusahaan tanda tangani. Nah biasanya, para calon pegawai tidak merasa perlu membaca dokumen ini karena merasa dirinya sudah cukup puas dengan penjelasan pihak perusahaan (verbal). Padahal sebenarnya, semua hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan diatur di sini dan semua peraturan dan kebijakan perusahaan mengacu pada dokumen ini.

Ada baiknya Anda memanfaatkan waktu ini untuk menanyakan setiap butir isi kontrak kerja.

Jika ada poin-poin yang tidak tertera atau sesuai dengan perjanjian yang Anda dan perusahaan sepakati saat wawancara, Anda harus dan berhak menanyakan ke pihak perusahaan. Hal ini menunjukkan kepedulian dan kesungguhan Anda untuk bekerja baik juga, jadi tidak perlu takut atau tidak enak.

Komunikasikan dengan Baik

Namun, pada saat menyampaikan maksud Anda, lakukan dengan cara (komunikasi) yang baik. Kendalikan niatan proses klarifikasi, rasa kecewa, atau kecurigaan Anda, karena mungkin saja pihak perusahaan melakukan kesalahan administrasi. Atau memang, ada perbedaan persepsi antara calon karyawan dan pihak perusahaan (sekalipun yang melakukan wawancara adalah pimpinan perusahaan).

Beberapa poin yang penting untuk diperhatikan adalah:

Harapan realistis terhadap gaji. Sebelumnya, cari informasi tentang standar gaji di perusahaan itu untuk bidang yang diinginkan. Tanyakan juga kemungkinan proses peningkatannya (syarat dan sebagainya). Untuk calon karyawan yang pindah kerja, bukan berarti otomatis gaji Anda akan semakin berlipat-lipat.

Benefit  yang ditawarkan menyangkut tunjangan (nominal dan fasilitas), bonus, lingkungan kerja, asuransi kerja (Jamsostek), dan sebagainya.

Jika perusahaan sudah mempekerjakan lebih dari 10 orang pekerja, maka mereka wajib mengikutsertakan karyawannya pada program Jamsostek. Program ini juga sudah termasuk Jaminan Kecelakaan, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Bagi perusahaan yang melanggarnya akan dikenakan sanksi maksimal hukuman kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Tiap perusahaan memiliki jaminan kesehatan yang bervariasi. Ada yang memberikan jaminan ini hingga anak ke-3, ada juga yang hanya menanggung suami-istri, atau tanpa keluarga. Pastikan Anda mengetahui ini, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan di kemudian hari.

Lamanya kontrak kerja. Menurut UU Ketenagakerjaan, kontrak kerja harus memenuhi syarat tertentu dengan masa kontrak 2 tahun dan dapat diperpanjang selama 1 tahun dengan masa tenggang lebih dari 30 hari dari berakhirnya kontrak pertama.

 Ester Sondang / bersambung

Dilihat : 1073 orang
  • Rating :
  • 0/5 (0 votes)
blog comments powered by Disqus